Kamis, 04 Juli 2013

Undang-undang Lingkungan hidup

Pada tahun 1982, Indonesia menyusun undang-undang tersendiri mengenai kebijakan lingkungan hidup. Undang-undang yang mengatur hal ini ialah undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN 1982 Nomor 12, TLN 3215). Sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun 1982, berbagai produk peraturan perundang-undangan resmi telah berhasil ditetapkan sebagai kebijakan yang diharapkan dapat dijadikan pegangan dalam setiap gerak dan langkah pembangunan yang di lakukan, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun badan-badan usaha. Seiring dengan perkembangan, maka UU No. 4 Tahun 1982 direvisi dengan  Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699). ). Pada dasarnya, UU No 23 Tahun 1997 telah menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dimana hal undang-undang ini merupakan penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya. Kemudian pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan instrumen hukum yang baru guna menggantikan UU No 23 tahun 1997 mengingat berbagai perubahan situasi dan kondisi terkait permasalahan Lingkungan Hidup yang terjadi di Indonesia.
Karena itulah, perbedaan yang paling mendasar dari UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Terdapat beberapa istilah dalam UU ini antara lain:
·         Lingkungan hidup
Adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
·         Pengelolaan Lingkungan hidup
Merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
·         Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Merupakan upaya sadar dan terencana yang memadu lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
·         Ekosistem
Adalah tatanan unsur lingkungan hidup dan merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi membentuk suatu keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
·         Pelestarian lingkungan hidup
Adalah rangkaian upaya upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
·         Daya lingkungan hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup.
·         Pelestarian daya dukung lingkungan hidup
Merupakan rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
·         Daya tampung lingkungan hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang dibuang kedalamnya.
·         Pelestarian daya tampung lingkungan hidup
Rangkaian upaya untuk melindungi daya tampung lingkungan hidup.
·         Sumber daya
Adalah unsur lingkungan hidup yang teriri dari sumber daya alam baik hayati maupun non hayati, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
·         Baku mutu lingkungan hidup
Ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan atau unsur pencemar yang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
·         Pencemaran lingkungan hidup
Merupakan masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang ,menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
·         Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Merupakan ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati yang dapat diterima.
·         Perusakan lingkungan hidup
Merupakan tindakan yang menimbulkan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.
·         Konservasi sumber daya alam
Adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbarui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam terbarui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
·         Limbah
Sisa suatu usaha atau kegiatan.
·         Bahan berbahaya dan beracun
Merupakan bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
·         Limbah bahan berbahaya dan beracun
Sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
·         Sengketa lingkungan hidup
Merupakan sengketa yang ditimbulkan karena adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
·         Dampak lingkungan hidup
Pengaruh perubahan terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan.
·         Organisasi lingkungan hidup
Organisasi yang tujuan kegiatannya di bidang lingkungan hidup.
·         Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup
Kajian mengenai dampak besar dan dan penting suatu dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hoidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan.
·         Audit lingkungan hidup
Proses evaluasi terhadap pertanggungjawaban terhadap ketaatan dalam menjaga lingkungan hidup



A.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup berisi:
·           Pelaksanaan   pengelolaan   lingkungan   hidup   dimaksudkan   untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunanberkelanjutan serta dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat  serta perkembangan lingkungan global.

·           Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mempunyai hak atas informasi yang berkaitan dengan peran dalam  pengelolaan  lingkungan  hidup  dan  setiap  orang  berhak  danberkewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup serta berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta   mencegah   dan   menanggulangi  pencemaran  dan  perusakan lingkungan hidup.

Sumber: 
Emil Salim, 1995, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Mentari Sumber Widya.
Otto Soemarwoto, 2001, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar