Pada tahun 1982, Indonesia menyusun
undang-undang tersendiri mengenai kebijakan lingkungan hidup. Undang-undang
yang mengatur hal ini ialah undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (LN 1982 Nomor 12, TLN 3215). Sejak diundangkannya UU No. 4
Tahun 1982, berbagai produk peraturan perundang-undangan resmi telah berhasil
ditetapkan sebagai kebijakan yang diharapkan dapat dijadikan pegangan dalam
setiap gerak dan langkah pembangunan yang di lakukan, baik oleh pemerintah,
masyarakat, maupun badan-badan usaha. Seiring dengan perkembangan, maka UU No.
4 Tahun 1982 direvisi dengan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup Nomor 23 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No.
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699). ). Pada dasarnya, UU No 23 Tahun 1997
telah menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,
dimana hal undang-undang ini merupakan penyempurnaan terhadap undang-undang
sebelumnya. Kemudian pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan instrumen
hukum yang baru guna menggantikan UU No 23 tahun 1997 mengingat berbagai
perubahan situasi dan kondisi terkait permasalahan Lingkungan Hidup yang
terjadi di Indonesia.
Karena itulah,
perbedaan yang paling mendasar dari UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 Tahun
2009 adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip
perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola
pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan
instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta
penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek
transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Terdapat beberapa istilah dalam UU ini antara lain:
·
Lingkungan
hidup
Adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup
termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
·
Pengelolaan
Lingkungan hidup
Merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang
meliputi kebijaksanaan penataan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
·
Pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Merupakan upaya sadar dan terencana yang memadu lingkungan hidup, termasuk
sumber daya, ke dalam pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan
mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
·
Ekosistem
Adalah tatanan unsur lingkungan hidup dan merupakan kesatuan utuh
menyeluruh dan saling mempengaruhi membentuk suatu keseimbangan, stabilitas,
dan produktifitas lingkungan hidup.
·
Pelestarian
lingkungan hidup
Adalah rangkaian upaya upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
·
Daya lingkungan
hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk
hidup.
·
Pelestarian
daya dukung lingkungan hidup
Merupakan rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup
terhadap terhadap tekanan perubahan dan atau dampak negatif yang ditimbulkan
oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan mahluk
hidup lain.
·
Daya tampung
lingkungan hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen
lain yang dibuang kedalamnya.
·
Pelestarian
daya tampung lingkungan hidup
Rangkaian upaya untuk melindungi daya tampung lingkungan hidup.
·
Sumber daya
Adalah unsur lingkungan hidup yang teriri dari sumber daya alam baik hayati
maupun non hayati, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
·
Baku mutu
lingkungan hidup
Ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada
dan atau unsur pencemar yang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu
sebagai unsur lingkungan hidup.
·
Pencemaran
lingkungan hidup
Merupakan masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang ,menyebabkan lingkungan hidup
tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
·
Kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup
Merupakan ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati yang dapat
diterima.
·
Perusakan
lingkungan hidup
Merupakan tindakan yang menimbulkan perubahan langsung dan atau tidak
langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan
hidup tidak dapat berfungsi lagi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan.
·
Konservasi
sumber daya alam
Adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbarui untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam terbarui untuk menjamin
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
nilai serta keanekaragamannya.
·
Limbah
Sisa suatu usaha atau kegiatan.
·
Bahan berbahaya
dan beracun
Merupakan bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan
hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
·
Limbah bahan
berbahaya dan beracun
Sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena
sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan
hidup manusia serta mahluk hidup lain.
·
Sengketa
lingkungan hidup
Merupakan sengketa yang ditimbulkan karena adanya atau diduga adanya
pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
·
Dampak
lingkungan hidup
Pengaruh perubahan terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu
usaha atau kegiatan.
·
Organisasi
lingkungan hidup
Organisasi yang tujuan kegiatannya di bidang lingkungan hidup.
·
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan hidup
Kajian mengenai dampak besar dan dan penting suatu dan atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hoidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan.
·
Audit
lingkungan hidup
Proses evaluasi terhadap pertanggungjawaban terhadap ketaatan dalam menjaga
lingkungan hidup
A.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup berisi:
·
Pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup
dimaksudkan untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan
lingkungan hidup yang serasi, selaras
dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunanberkelanjutan serta
dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat serta perkembangan lingkungan global.
·
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat, mempunyai hak atas
informasi yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup dan setiap orang berhak
danberkewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup serta
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
Sumber:
Emil Salim, 1995, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Mentari Sumber Widya.
Otto Soemarwoto, 2001, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar