2.1 Pengertian
Lingkungan Hidup
Lingkungan
hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain,
lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan
dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber
yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama
dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya.
Untuk
menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya
pada proses pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan
berdasarkan pada sistem analisis mengenai dampak lingkungan yang disingkat
AMDAL. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1,
analisis mengenai dampak Iingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. ANDAL berbeda dengan AMDAL. Analisis
dampak Iingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang
dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Kajian pada AMDAL meliputi kemungkinan
terjadinya berbagai macam perubahan Iingkungan, baik perubahan sosial-ekonomi
maupun perubahan biofisik Iingkungan, yang diakibatkan oleh penyelenggaraan
suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan mengadakan AMDAL, maka seseorang atau
suatu instansi dapat menduga atau memperkirakan dampak yang mungkin terjadi
akibat penyelenggaraan kegiatan yang telah direncanakan. Perkiraan tersebut
antara lain mencakup kelangsungan usaha, kelangsungan hidup karyawan,
kelestarian lingkungan sekitar, serta keselamatan dan kesehatan penduduk. AMDAL
juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan
usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji
lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan. Berikut
ini 4 hal yang tercakup dalam studi AMDAL.
1. Penyajian informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak
lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang direncanakan
2. Penyajian evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi
lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah berjalan
3. Rencana kelola lingkungan (RKL), studi yang merencanakan
pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan
pengelolaan lingkungan.
5. Kerangka Acuan (KA), kerangka acuan yang memberikan dasar
arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci hal-hal yang perlu
dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah berjalan atau sedang
direncanakan.
Berdasarkan
pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur
dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang
sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL,
tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana
berupa:
- Perubahan
bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan
kereta api dan pembuakaan hutan;
- Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui,
seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
- Proses
dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan,
perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi,
seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan
penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat
mengefisienkan pemakainya.
- Proses
dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan
konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan
hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
- Introduksi
jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan
jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat
menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan
baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
- Pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- Penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi
lingkungan.
2.2 Pendekatan Studi AMDAL
a. Pendekatan
AMDAL kegiatan tunggal
Merupakan
penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usaha
dan/atau kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang
membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut. Contoh jenis usaha dan/atau
kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan tunggal adalah pembangunan
jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dan lain
sebagainya.
b. Pendekatan
AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Merupakan
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sistem
terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya, maupun pengelolaannya dan
melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta
berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau
kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor adalah
pembangunan hutan tanaman industri, industri pulp, permukiman terpadu, dan
sebagainya.
c. Pendekatan
AMDAL kegiatan dalam kawasan
Merupakan
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di
dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona
pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada satu hamparan ekosistem. Contoh
jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan dalam
kawasan adalah pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dan lain
sebagainya.
d. Pendekatan
AMDAL kegiatan regional
Merupakan
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang sating terkait
dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi. Jenis usaha dan/atau
kegiatan pada pendekatan studi ini terletak lebih dari satu kewenangan
administratif dan lebih dari satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha
dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan regional adalah
pembukaan dan pengelolaan lahan gambut sejuta hektar, pengelolaan lahan
pantura. Reklamasi pantai utara Jakarta.
2.3 Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
Pemrakarsa adalah orang atau badan
usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan.
Dengan kata lain, pemrakarsa adalah investor dari usaha atau kegiatan yang
direncanakan. Tugas pemrakarsa adalah menyusun analisis dampak lingkungan
hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan
hidup berdasarkan kerangka acuan. Dokumen AMDAL harus disusun oleh
pemrakarsanya. Pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun dokumen
AMDAL atau disebut dengan penyusun AMDAL. Konsultan AMDAL yang ditunjuk merupakan
badan atau lembaga yang telah memiliki sertifikasi sebagai badan yang memiliki
kewenangan melakukan studi AMDAL. Penyusun AMDAL pada umumnya terdiri atas
tenaga ahli yang berpengalaman dan handal sesuai dengan bidangnya. Ketentuan
standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala
Bapedal Nomor 09/2000.
2.4 Penilaian AMDAL
Penilai
di tingkat pusat, dibentuk oleh Menteri, sedangkan di tingkat daerah, dibentuk
oleh Gubernur. Komisi Penilai di tingkat pusat disebut dengan Komisi Penilai
Pusat, sedangkan Komisi Penilai di tingkat daerah disebut dengan Komisi Penilai
Daerah. Komisi Penilai Pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup,
sedangkan Komisi Penilai daerah di tingkat provinsi berkedudukan di Rapeldarda
atau instansi pengelola lingkungan hidup provinsi. Komisi Penilai Daerah di tingkat kabupaten
atau kota berkedudukan di Bapedalda atau instansi pengelola lingkungan hidup
kabupaten atau kota. Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis
dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat
strategis dan/atau meyangkut ketahanan dan kemanan negara, berlokasi meliputi
lebih dari satu wilayah propinsi, berlokasi di wilayah sengketa dengan negara
lain, berlokasi di wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara.
sedangkan Komisi Penilai Daerah tidak berwenang menilai analisis dampak
lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana kewenangan
Komisi Penilai Pusat. Komisi Penilai diharapkan mewakili unsur pemerintahan
lainnya yang berkepentingan pada rencana usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat
yang akan terkena dampak dari rencana ini juga diharapkan terwakili pada Komisi
Penilai. Masyarakat yang terkena dampak adalah seorang atau kelompok warga
masyarakat yang akibat akan dijalankan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan
akan menjadi yang diuntungkan atau dirugikan. Lingkup warga masyarakat yang
terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak
rencana usaha atau kegiatan tersebut. Komisi Penilai dibantu oleh tim teknis
yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL. Tim
teknis ini terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan
lingkungan dan instansi lainnya yang mempunyai latar belakang bidang ilmu yang
terkait.
2.5 Manfaat AMDAL
a. Manfaat
untuk pemerintah
AMDAL
berperan sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL merupakan bahan masukan dalam
merencanakan pembangunan wilayah serta mencegah rusaknya potensei sumber daya
alam di sekitar lokasi usaha/kegiatan
b. Manfaat
untuk masyarakat
-
membantu masyarakat mengenai rencana pembangunan daerahnya sehingga dapat
berpartisipasi
-
memberi informasi perubahan lingkungan yang akan terjadi, manfaat dan kerugian
yang akan ditimbulkan
-
mengetahui hak dan kewajiban sehubungan usaha dan kegiatan yang akan
berlangsung
- masyarakat ikut berperan dalammenjaga dan mengelola kualitas lingkungan
c. Manfaat
untuk pemrakarsa
-
pemrakarsa akan mengetahui masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan
dihadapinya di masa mendatang. AMDAL juga bisa menjadi bahan untuk menganalisis
pengelolaan dan sasaran usaha dan/atau kegiatan
- AMDAL sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
2.6 PELAKSANAAN AMDAL
Sistem perencaan pembangunan
merupakan sistem yang tersusun secara sistematis dan sesuai dengan tujuan yang
ingin dicapai. Kegiatan pembangunan dilaksanakan melalui berbagai macam usaha
dan/atau kegiatan. Selain memberikan manfaat, usaha dan/atau kegiatan ini
terkadang juga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya. Adanya AMDAL
ditujukan untuk mengkaji dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu usaha
dan/atau kegiatan pembangunan. Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahapan
yaitu :
a. Persiapan
Persiapan
bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya. Pada
tahap persiapan, dilakukan perapihan administrasi pelaksanaan AMDAL. Kegiatan
pada proses persiapan antara lain menyusun jadwal kegiatan, jadwal pelingkupan,
surat-menyurat, dan persiapan penyusunan KA¬ANDAL.
b. Pelingkupan
Pelingkupan
merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan
adanya usaha dan/atau kegiatan.
Kegiatan
pelingkupan akan menghasilkan identifikasi tentang:
• ruang lingkup studi yang mencakup identifikasi komponen usaha dan/atau
kegiatan yang akan berdampak dan komponen lingkungan yang terkena dampak
• isu-isu pokok
•
batas wilayah studi
•
jenis data, informasi, dan lain sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
•
kebutuhan pakar dalam tim penyusun AMDAL
•
metode AMDAL
•
batas waktu studi dan jadwal studi
•
biaya yang diperlukan
c. Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat
Sebelum
dilaksanakan penyusunan KA-ANDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana
kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan
dari masyarakat, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat. Proses ini sesuai
dengan Keputusan Kepala BAPEDAL No. 08/2000.
d. Penyusunan
kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
Penyusunan
KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup masalah yang akan dikaji pada
ANDAL setelah sebelumnya lingkup masalah diidentifikasi pada proses pelingkupan.
Setelah selesai disusun, pemrakarsa kemudian mengajukan dokumen KA-ANDAL untuk
dinilai oleh Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki
atau menyempurnakan kembali dokumennya
e. Penyusunan
ANDAL, RKL, dan
Setelah
KA-ANDAL disetujui oleh Komisi Penilai, maka dilanjutkan dengan penyusunan
ANDAL. Berdasarkan acuan pada KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga kemudian disusun
sebagai dokumen pelengkap keseluruhan dokumen AMDAL. RKL menghasilkan matriks
tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan RPL memuat cara pemantauan
lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun. Pemantauan dilaksanakan
oleh pemantau inclependen. Pemrakarsa kemudian akan mengajukan dokumen ANDAL,
RKL, dan RPL pada Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian adalah 75
hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau
menyempurnakan kembali dokumennya.
f. Diskusi
dan asistensi
Pada
saat penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan diskusi dan asistensi.
Hasif dari proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasan atau presentasi
mengenai AMDAL.
g. Legalisasi dokumen
Setelah
dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara hukurn
oleh instansi yang berwenang.
2.7. Rumah Sakit
Dalam
sejarah kuno, kepercayaan dan pengobatan berhubungan sangat erat. Salah satu
contoh institusi pengobatan tertua adalah kuil Mesir. Kuil Asclepius di Yunani juga dipercaya memberikan
pengobatan kepada orang sakit, yang kemudian juga diadopsi bangsa Romawi
sebagai kepercayaan. Kuil Romawi untuk Æsculapius dibangun pada tahun 291 SM di tanah Tiber, Roma dengan ritus-ritus hampir sama dengan kepercayaan
Yunani.
Institusi yang spesifik untuk pengobatan
pertama kali, ditemukan di India. Rumah sakit Brahmanti pertama kali didirikan di Sri
Lanka pada tahun 431 SM, kemudian Raja Ashoka juga mendirikan 18 rumah sakit di Hindustan pada 230 SM dengan dilengkapi tenaga medis dan perawat
yang dibiayai anggaran kerajaan.
Rumah
sakit pertama yang melibatkan pula konsep pengajaran pengobatan, dengan
mahasiswa yang diberikan pengajaran oleh tenaga ahli, adalah Akademi Gundishapur di Kerajaan Persia. Bangsa Romawi
menciptakan valetudinaria untuk pengobatan budak, gladiator, dan prajurit sekitar 100 SM. Adopsi kepercayaan Kristiani turut memengaruhi pelayanan medis di sana. Konsili Nicea I pada tahun 325 memerintahkan pihak Gereja untuk juga
memberikan pelayanan kepada orang-orang miskin, sakit, janda, dan musafir.
Setiap satu katedral di setiap kota harus menyediakan satu pelayanan kesehatan.
Salah satu yang pertama kali mendirikan adalah Saint Sampson di Konstantinopel dan Basil, bishop of Caesarea. Bangunan ini berhubungan langsung dengan
bagunan gereja, dan disediakan pula tempat terpisah untuk penderita lepra.
Rumah
sakit abad pertengahan di Eropa juga mengikuti pola tersebut. Di setiap tempat
peribadahan biasanya terdapat pelayanan kesehatan oleh pendeta dan suster (Frase Perancis untuk rumah sakit adalah hôtel-Dieu,
yang berarti "hostel of God."). Namun beberapa di antaranya bisa pula
terpisah dari tempat peribadahan. Ditemukan pula rumah sakit yang
terspesialisasi untuk penderita lepra, kaum miskin, atau musafir.
Rumah
sakit dalam sejarah Islam memperkenalkan standar pengobatan yang tinggi pada abad
8 hingga 12. Rumah sakit pertama dibangun pada abad 9 hingga 10 mempekerjakan
25 staff pengobatan dan perlakuan pengobatan berbeda untuk penyakit yang
berbeda pula. Rumah sakit yang didanai pemerintah muncul pula dalam sejarah
Tiongkok pada awal abad 10.
Perubahan
rumah sakit menjadi lebih sekular di Eropa terjadi pada abad 16 hingga 17.
Tetapi baru pada abad 18 rumah sakit modern pertama dibangun dengan hanya
menyediakan pelayanan dan pembedahan medis. Inggris pertama kali memperkenalkan
konsep ini. Guy's Hospital didirikan di London pada 1724 atas permintaan seorang saudagar kaya Thomas Guy. Rumah
sakit yang dibiayai swasta seperti ini kemudian menjamur di seluruh Inggris
Raya. Di koloni Inggris di Amerika kemudian berdiri Pennsylvania General Hospital di Philadelphia pada 1751. setelah terkumpul sumbangan £2,000. Di Eropa Daratan
biasanya rumah sakit dibiayai dana publik. Namun secara umum pada pertengahan
abad 19 hampir seluruh negara di Eropa dan Amerika Utara telah memiliki
keberagaman rumah sakit.
Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan
profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan
tenaga ahli kesehatan lainnya. Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit, yaitu :
- Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
- Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis
tambahan,
- Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
- Melaksanakan pelayanan medis khusus,
- Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
- Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
- Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial,
- Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
- Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat
tinggal (observasi),
- Melaksanakan pelayanan rawat inap,
- Melaksanakan pelayanan administratif,
- Melaksanakan pendidikan para medis,
- Membantu pendidikan tenaga medis umum,
- Membantu pendidikan tenaga medis spesialis,
- Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
- Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi,
Tugas
dan fungsi ini berhubungan dengan kelas dan type rumah sakit yang di Indonesia
terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, b, c, d.
berbentuk badan dan sebagai unit pelaksana teknis daerah. perubahan kelas rumah
sakit dapat saja terjadii sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit yang
ditetapkan oleh menteri kesehatan indonesia melalui keputusan dirjen yan medik.
2.7.1 Jenis – jenis Rumah Sakit
a. Rumah
sakit umum
Melayani hampir seluruh penyakit umum, dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam
(ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan
memberikan pertolongan pertama. Rumah sakit umum biasanya merupakan fasilitas
yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap sangat besar
untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang. Rumah sakit jenis ini juga
dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, laboratorium, dan sebagainya. Tetapi kelengkapan fasilitas ini bisa saja
bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya. Rumah sakit yang sangat besar
sering disebut Medical Center (pusat kesehatan), biasanya melayani
seluruh pengobatan modern. Sebagian besar rumah sakit di Indonesia juga membuka
pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik).
Biasanya terdapat beberapa klinik/poliklinik di dalam suatu rumah sakit.
b. Rumah sakit terspesialisasi
Jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus
seperti psychiatric (psychiatric hospital), penyakit pernapasan, dan lain-lain. Rumah sakit bisa
terdiri atas gabungan atau pun hanya satu bangunan.
a. Rumah sakit penelitian/pendidikan
Rumah sakit penelitian/pendidikan adalah rumah
sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di fakultas
kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi. Biasanya rumah
sakit ini dipakai untuk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam
obat baru atau teknik pengobatan baru. Rumah sakit ini diselenggarakan oleh
pihak universitas/perguruan tinggi sebagai salah satu wujud pengabdian
masyararakat / Tri Dharma perguruan tinggi.
b. Rumah sakit lembaga/perusahaan
Rumah sakit yang didirikan oleh suatu
lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga
tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit
yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer,
lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau
karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum.
Biasanya rumah sakit lembaga/perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum
dan menyediakan ruang gawat darurat untuk masyarakat umum.
c. Klinik
Fasilitas medis yang lebih kecil yang
hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktek pribadi. Klinik biasanya
hanya menerima rawat jalan. Bentuknya bisa pula berupa kumpulan klinik yang
disebut poliklinik. Sebuah klinik (atau rawat jalan klinik atau klinik
perawatan rawat jalan) adalah fasilitas perawatan kesehatan yang dikhususkan
untuk perawatan pasien rawat jalan. Klinik dapat dioperasikan, dikelola dan
didanai secara pribadi atau publik, dan biasanya meliputi perawatan kesehatan
primer kebutuhan populasi di masyarakat lokal, berbeda dengan rumah sakit yang
lebih besar yang menawarkan perawatan khusus dan mengakui pasien rawat inap
untuk menginap semalam.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_sakit