Kamis, 04 Juli 2013

Peraturan Menteri tentang Lingkungan Hidup

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, menteri Negara lingkungan hidup memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan. Berikut merupakan isi yang terdapat dalam peraturan tersebut:
Pasal 1
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan dimaksudkan sebagai acuan:
a.     Pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup; dan
b.      Pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses izin lingkungan
Pasal 2
Pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan dilakukan berdasarkan pronsip dasar:
a.      Pemberian informasi yang transparan dan lengkap;
b.      Kesetaraan posisi diantara pihak-pihak yang terlibat;
c.      Penyelesaian masalah yang bersifat adil dan bijaksana; dan
d.      Koordinasi, komunikasi dan kerjasama dikalangan pihka-pihak yang terkait.
Pasal 3
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 memuat:
a.    Pendahuluan;
b.   Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup; dan
c.    Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses izin lingkungan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Sumber:
Emil Salim, 1995, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Mentari Sumber Widya.
Otto Soemarwoto, 2001, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar