Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, menteri Negara lingkungan hidup memutuskan
untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2012 tentang keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak
lingkungan hidup dan izin lingkungan. Berikut merupakan isi yang terdapat dalam
peraturan tersebut:
Pasal
1
Pedoman
keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup
dan izin lingkungan dimaksudkan sebagai acuan:
a. Pelaksanaan keterlibatan masyarakat
dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup; dan
b.
Pelaksanaan keterlibatan masyarakat
dalam proses izin lingkungan
Pasal 2
Pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan dilakukan berdasarkan pronsip
dasar:
a.
Pemberian informasi yang transparan
dan lengkap;
b.
Kesetaraan posisi diantara
pihak-pihak yang terlibat;
c.
Penyelesaian masalah yang bersifat
adil dan bijaksana; dan
d.
Koordinasi, komunikasi dan kerjasama
dikalangan pihka-pihak yang terkait.
Pasal 3
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai
dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
memuat:
a. Pendahuluan;
b. Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses analisis
mengenai dampak lingkungan hidup; dan
c. Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses izin lingkungan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber:
Emil Salim, 1995, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Mentari Sumber Widya.
Otto Soemarwoto, 2001, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar